Situs Resmi DPMPTSP | Kabupaten Banjar

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021


Mencabut PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Dan Digantikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

https://peraturan.bpk.go.id/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021

" Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik ".

https://www.oss.go.id/oss/

http://103.136.182.135/APP/online/web

Like   

Copyright © 2017 DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Banjar