PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021
Mencabut PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Dan Digantikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021
" Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik ".