Situs Resmi DPMPTSP | Kabupaten Banjar

STANDAR BARU PELAYANAN


" STANDAR BARU PELAYANAN "

1. Petugas Front Office (FO) dan Back Office (BO) diwajibkan memakai Alat Pelindung Diri (APD);

2. Bagi Customer yang ingin melakukan Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Banjar harus mentaai peraturan yang sudah ditetapkan guna menjaga diri sendiri maupun petugas pada saat melakukan kegiatan Pelayanan, seperti mencuci tangan sebelum masuk ke area Front Office (FO), menggunakan Hand Sanitizer yang telah disediakan, melakukan Cek Pengukuran Suhu Tubuh yang dilakukan oleh Petugas Keamanan, dan wajib mekamai Masker serta menjaga jarak.

Like   

Copyright © 2017 DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Banjar