Situs Resmi DPMPTSP | Kabupaten Banjar

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)


Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan Penanaman Modal di Indonesia Khusus Nya Wilayah Kabupaten Banjar sesuai dengan kriteria nya ( sesuai Peraturan BKPM No 6 Tahun 2020)

#investeam jangan lupa laporkan LKPM Triwulan 1 anda (Periode 1 januari - 31 Maret 2021) Mulai tanggal 01 - 10 April 2021 melalui hhtp:::oss.go.id atau hhtp://lkpmonline.bkpm.go.id

Like   

Copyright © 2017 DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Banjar