Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan Penanaman Modal di Indonesia Khusus Nya Wilayah Kabupaten Banjar sesuai dengan kriteria nya ( sesuai Peraturan BKPMSelanjutnya
@mppbarokahkab.banjar (MPP) Barokah Kabupaten Banjar merupakan salah satu kegiatan reformasi birokrasi pelayanan yaitu mempercepat layanan, dan memberikan pelayanan kemudahan dengan menyatukan semua layanan baik izin maupun perizinan dalam suatu tempSelanjutnya
Diberitahukan Kepada Masyarakat, Seluruh Pelayanan Dinas Penanaman Modal & PTSP Kab.Banjar Dialihkan Ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banjar Jl. A. Yani Km. 39 Gedung Juang Martapura. Terima KasihSelanjutnya
Kunjungan Kerja Kepala DPMPTSP Kab. Barito Kuala Bapak Ir. M. Abrar Ke Mal Pelayanan Publik Barokah MartapuraSelanjutnya
Copyright © 2017 DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Banjar