Telp./Fax.
SMS Center
0812 5641 0976 / 0877 0444 7276
Puji dan Syukur patutlah dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi, sehingga DPMPTSP Kabupaten Banjar dapat meluncurkan website sebagai media informasi dan komunikasi sehingga dapat memajukan sektor perekonomian melalui terciptanya iklim investasi yang makin kondusif sehingga meningkatkan kapasitas, kualitas, serta kuantitas dalam memberikan pelayanan terbaik dibidang penanaman modal dan perizinan.
Pengunjung Hari Ini: 0
Kesanggupan dan kewajiban pihak penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar tertentu
Tujuan organisasi dalam mendukung keputusan strategis untuk mengelola mutu produk dan layanan
Jaminan kepastian pelayan terhadap pengguna jasa yang memenuhi ketetapan.
Kata yang digunakan sebagai prinsif dan semboyan dalam pelayanan.
Jaminan tingkat keamanan lingkungan ataupun sarana yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan.
Waktu operasional pemberian pelayanan
Peralatan dan perlengkapan kerja serta fasilitas yang menujang terselenggaranya pelayanan.
Penyampaian keluhan pengguna layanan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Tentang.
Pemberian Pengurangan dan Keringan atau Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Tentang.
Percepatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah.
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah Sebagaimana Telah di Ubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan izin Ganggauan di Daerah.