Telp./Fax.
SMS Center
0812 5641 0976 / 0877 0444 7276
Puji dan Syukur patutlah dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi, sehingga DPMPTSP Kabupaten Banjar dapat meluncurkan website sebagai media informasi dan komunikasi sehingga dapat memajukan sektor perekonomian melalui terciptanya iklim investasi yang makin kondusif sehingga meningkatkan kapasitas, kualitas, serta kuantitas dalam memberikan pelayanan terbaik dibidang penanaman modal dan perizinan.
Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
Penyusunan dokumen standar pelayanan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tetang Pelayanan Publik. Dengan program kerja reformasi birokrasi yang tengah digulirkan pemerintah maka setiap intansi pelayanan publik wajib selalu meningkatkan kinerjanya agar semakin efektif, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel
Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan selatan
Jl. Jend. Ahmad Yani KM.40 No.6A, Cindai Alus, Kec. Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan 70611
Pengunjung Hari Ini: 1
Kesanggupan dan kewajiban pihak penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar tertentu
Tujuan organisasi dalam mendukung keputusan strategis untuk mengelola mutu produk dan layanan
Jaminan kepastian pelayan terhadap pengguna jasa yang memenuhi ketetapan.
Kata yang digunakan sebagai prinsif dan semboyan dalam pelayanan.
Jaminan tingkat keamanan lingkungan ataupun sarana yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan.
Waktu operasional pemberian pelayanan
Peralatan dan perlengkapan kerja serta fasilitas yang menujang terselenggaranya pelayanan.
Penyampaian keluhan pengguna layanan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
agenda
Isi data agenda 11 November
rapat