Ikhtisar Eksekutif
Kelayakan Investasi · Skenario Moderat

Hotel bintang empat berbasis syariah di Martapura

Martapura, ibu kota Kabupaten Banjar dan pusat wisata religi Kalimantan Selatan, menerima 3,49 juta kunjungan wisatawan pada tahun 2025, naik 28,52 persen dari tahun sebelumnya, namun belum memiliki satu pun hotel berbintang. Kajian ini menilai kelayakan hotel syariah bintang empat berkapasitas 110 kamar di atas lahan seluas 12.723,30 meter persegi yang merupakan aset Perumda Pasar Bauntung Batuah, sehingga proyek tidak menanggung biaya pembelian tanah.

Rp0 M
Net Present Value (NPV) skenario moderat · status Layak
Tingkat Pengembalian (IRR) terhadap Biaya Modal (WACC)
Rp0 M
Kebutuhan investasi (CAPEX)
0
Unit kamar dalam 4 lantai
0 th
Payback Period moderat
0 juta
Kunjungan wisatawan Kab. Banjar 2025
Hotel berbintang di Martapura saat ini
0%
Dukungan masyarakat
Sumber: BPS Kabupaten Banjar (2026) dan BPS Provinsi Kalimantan Selatan (2026), diolah; Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Rencana pembangunan hotel berbasis syariah di Martapura dinyatakan layak bersyarat untuk ditawarkan kepada calon penanam modal. Status itu bersyarat karena selisih IRR terhadap WACC hanya 2,81 poin persentase dan persoalan lahan serta perizinan belum tuntas. Kelayakan terwujud apabila lima prasyarat berikut terpenuhi.

Lima Prasyarat Kelayakan Proyek

01 · Penyerahan Lahan Bersih

Lahan diserahkan dalam keadaan bersih sebelum konstruksi dimulai pada 2028, dibuktikan dengan sertifikat hak atas bidang tapak dan berita acara pengosongan seluruh ruko.

02 · Perizinan Lingkungan dan Bangunan

Persetujuan Lingkungan, persetujuan teknis air limbah, dan persetujuan bangunan gedung terbit paling lambat akhir 2027.

03 · Cadangan Kas

Cadangan kas pembayaran kewajiban sebesar Rp12,01 miliar disetor sebelum hotel dibuka. Rasio penutupan kewajiban ditargetkan sekurang-kurangnya 1,00 kali pada tahun ketiga dan 1,25 kali sejak tahun keempat.

04 · Perikatan Permintaan

Perjanjian dengan biro perjalanan ziarah menutup sekurang-kurangnya 20,00 persen malam kamar musim puncak. Tingkat penghunian tahunan ditargetkan sekurang-kurangnya 62,00 persen sejak tahun keempat operasi.

05 · Kepatuhan Syariah

Sertifikat halal diperoleh dan Dewan Pengawas Syariah dibentuk sebelum pembukaan hotel.

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Asumsi Investasi dan Struktur Pendanaan

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Asumsi Pendapatan

Enam variabel pembeda antara tiga skenario permintaan
Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Tarif dan Tingkat Penghunian Kamar per Tipe Kamar

Pilih skenario untuk melihat rincian tarif normal, tarif puncak, dan tingkat penghunian kamar (TPK) pada setiap tipe kamar.
Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026). Kalender operasional menetapkan 50 malam musim puncak dan 315 malam normal per tahun.

Kalender Operasional dan Peningkatan Bertahap (Ramp-Up)

Masa peningkatan bertahap adalah masa penyesuaian kinerja pada tiga tahun awal operasi hotel, sebelum kapasitas penuh tercapai pada tahun keempat.

Hotel baru memerlukan waktu untuk membangun pengenalan merek, jaringan penjualan, serta kepercayaan penyelenggara acara, sehingga kinerja usaha tidak langsung mencapai potensi stabil sejak tahun pertama beroperasi. Atas dasar itu, kinerja tahun pertama hanya dihitung 65,00 persen dari potensi stabil, meningkat menjadi 80,00 persen pada tahun kedua dan 92,00 persen pada tahun ketiga, sebelum mencapai kapasitas penuh (100 persen) pada tahun keempat. Pendekatan konservatif ini menghindarkan proyeksi dari pengakuan pendapatan yang terlalu dini, dan menjadi alasan mengapa pendapatan usaha pada tab Kelayakan Finansial melonjak tajam pada empat tahun pertama sebelum pertumbuhannya melandai mengikuti eskalasi tarif tahunan.

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026). Musim puncak ditetapkan berdasarkan agenda keagamaan, libur nasional, dan libur sekolah yang berulang setiap tahun.

Asumsi Biaya Operasional

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026). Kenaikan tarif jual 5,00% per tahun; eskalasi biaya umum 3,00% per tahun; kenaikan upah 5,00% per tahun.

Simulasi Kelayakan Finansial

Skenario moderat digunakan sebagai dasar penilaian utama; skenario pesimis dan optimis menggambarkan rentang hasil yang mungkin terjadi
Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Lintasan Pendapatan Usaha Tiga Skenario

Ditampilkan pada titik Tahun 1, 2, 3, 5, 10, 15, dan 25 sesuai proyeksi sumber. Skenario terpilih ditandai lebih tebal.
Pesimis Moderat Optimis
Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026). Dalam Rp Miliar.

Komposisi Pendapatan - Skenario Moderat (Tahun 4, Kapasitas Penuh)

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Marjin EBITDA - Skenario Terpilih (%)

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Proyeksi Pendapatan Usaha - Skenario Terpilih (Rp Miliar)

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Proyeksi Biaya Operasional dan EBITDA - Skenario Terpilih (Rp Miliar)

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Proyeksi Laba Rugi dan Arus Kas - Skenario Terpilih (Rp Miliar)

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Indikator Kelayakan Investasi Tiga Skenario

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Analisis Sensitivitas terhadap Guncangan Gabungan

Guncangan 5,00% pada enam variabel sekaligus: tarif kamar, tingkat hunian, hari musim puncak, harga dan keterisian MICE, serta tarif listrik dan air
Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026). Pengujian hanya diterapkan pada skenario moderat dan optimis.

Kebutuhan Investasi Awal (Harga 2026)

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026). Nilai pada tingkat harga 2026 setara Rp940.405.308,73 per kamar. Setelah eskalasi 3,00 persen per tahun ke tahun konstruksi 2028, CAPEX menjadi Rp109.152.440.114 atau Rp992.294.910 per kamar.

Komposisi Kebutuhan Investasi

Rancangan 110 Kamar dalam 4 Lantai

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Komposisi Tipe Kamar

Superior Room mendominasi 72,73 persen kapasitas untuk menjaga tarif rata-rata tetap terjangkau bagi segmen tamu perorangan dan perjalanan dinas. Sembilan unit kamar besar (Family Room, Junior Suite, Executive Suite) berperan membentuk citra kelas bintang empat. Tapak seluas 12.723,30 meter persegi merupakan aset Perumda Pasar Bauntung Batuah sehingga proyek tidak menanggung biaya pembelian tanah. Program bangunan hanya menyerap 34,39 persen dari kapasitas maksimum yang diizinkan RDTR (30.535,92 meter persegi), menyisakan ruang pengembangan tahap lanjutan.

Fasilitas dan Layanan Pendukung

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Kesenjangan Permintaan dan Pasokan

Sumber: BPS Kabupaten Banjar (2026) dan BPS Provinsi Kalimantan Selatan (2026), diolah; data dukungan masyarakat dari Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Tren Tingkat Penghunian Kamar (TPK) menurut Klasifikasi

Digunakan sebagai acuan pemanfaatan kapasitas karena BPS tidak menerbitkan angka TPK pada tingkat kabupaten
Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Selatan (2026), diolah.

Perbandingan TPK 2024 dan 2025 (%)

Status Legal dan Lokasi

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Identifikasi dan Penilaian Sebelas Risiko Material

Nilai risiko = Probabilitas (P) × Dampak (I), skala 1 sampai 5. Tiga risiko berkategori tinggi, enam sedang, dua rendah, tanpa risiko kritis. Rata-rata nilai risiko keseluruhan: 10,27
Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Strategi Mitigasi untuk Sebelas Risiko Material

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026). Pemantauan berjenjang: laporan kinerja dan kas bulanan, tinjauan risiko triwulanan, audit syariah tahunan oleh Dewan Pengawas Syariah.

Penciptaan Nilai Tambah Bruto Regional

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Nilai Tambah Bruto dan Rasio terhadap Pendapatan

Terhadap keseluruhan Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Banjar sebesar Rp25.600,21 miliar pada 2025, kontribusi nilai tambah hotel pada tahun pertama sebesar 0,04 persen, sesuai dengan skala satu unit usaha di dalam perekonomian kabupaten. Nilai tambah tersebut setara 1,27 persen dari nilai tambah Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar Rp888,53 miliar. Lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tumbuh 9,52 persen pada tahun 2025, tertinggi di antara seluruh lapangan usaha di Kabupaten Banjar, pada saat sektor pertambangan berkontraksi 0,03 persen.

Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026), diolah dari data BPS Kabupaten Banjar (2026).

Penyerapan Tenaga Kerja dan Kompensasi

77 orang
Tenaga kerja terserap
0,70
Rasio pegawai per kamar
134,20%
Gaji pokok rata-rata terhadap UMP
Rp5,92 M
Kompensasi tahunan kapasitas penuh
Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Struktur ketenagakerjaan hotel disusun atas 30 posisi jabatan dengan total 77 orang pegawai, terdiri atas 41 pegawai berkategori tetap dan 36 pegawai berkategori variabel. Penggolongan itu mencerminkan perilaku biaya dan bukan status hubungan kerja. Penyerapan tersebut setara dengan 0,20 persen dari 38.192 pekerja lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum di Kabupaten Banjar, dan 0,88 persen dari jumlah pengangguran terbuka kabupaten. Tidak satu pun posisi jabatan digaji di bawah upah minimum provinsi. Penambahan 110 kamar memperbesar kapasitas kamar Kabupaten Banjar sebesar 7,75 persen, sementara setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu beserta Pajak Bumi dan Bangunan diproyeksikan setara 1,31 persen realisasi pajak daerah pada tahun pertama dan meningkat menjadi 3,02 persen pada tahun kesepuluh.

Kewajiban Lingkungan

  • Hotel bintang termasuk sektor pariwisata yang wajib AMDAL menurut Lampiran I Permen LHK 4/2021; pembuangan air limbah terolah juga memerlukan Persetujuan Teknis.
  • Sebanyak 30,77 persen desa dan kelurahan di Kecamatan Martapura mengalami banjir pada Januari sampai April 2024; elevasi lantai dasar ditetapkan sekurang-kurangnya 1,00 meter di atas permukaan jalan.
  • Beban air limbah mencapai 61,14 meter kubik pada hari puncak dan dapat ditangani instalasi pengolahan berkapasitas 80,00 meter kubik per hari dengan reaktor biofilm unggun bergerak.
  • Timbulan sampah mencapai 281,05 kilogram pada hari rerata; pemilahan pada sumber menekan sampah ke tempat pemrosesan akhir sebesar 61,59 persen, melampaui sasaran pengurangan nasional 30,00 persen.
  • Bangkitan perjalanan hari puncak sebesar 136,83 pergerakan per jam tergolong rendah menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021; kebutuhan 150,31 satuan ruang parkir mobil dapat dipenuhi di dalam tapak.
Sumber: Laporan Akhir Dokumen IPRO Hotel Berbasis Syariah di Martapura (2026).

Pengaturan Tampilan