INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 2016
Tentang.
Pemberian Pengurangan dan Keringan atau Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.