Sejarah Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar (BKPMPPT) berdirinya berdasarkan PERDA NO. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.

Sebelum Berdirinya Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar (BKPMPPT) ini adalah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Banjar (BP2T) dibentuk berdasarkan pada Kabupaten Banjar no.09 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.

Dengan Berkembangnya Keorganisasian Maka yang dulu nama SKPD nya Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar (BKPMPPT) hingga sampai sekarang. Sehingga telah berhasil penyusun Rencana Strategis (Renstra) tahunan sebagai pedoman pedoman operasional dalam melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsi Badan Pelayanan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Banjar. Renstra yang disusun beroreintasi pada proses dan hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 tahun (2016-2020). Renstra tersebut memuat Visi dan Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, kebijakan dan program dan kegiatan, dan rencana kinerja 5 tahunan.

Agar perencanaan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien dibutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten kota dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan juga dalam rangka memecahkan permasalahan dan penyusunan prioritas pembangunan. Perencanaan dan pengendalian pembangunan menempati kedudukan yang strategis, karena disadari hanya dengan perencanaan dan pengendalian yang efektif dan efisien dan terpadu dan berkelanjutan pembangunan dapat terselenggara dengan baik.

Peningkatan keberhasilan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar (BKPMPPT) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banjar pada khususnya serta pembangunan Regional dan Nasional pada umumnya yang diarahkan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, mandiri dan bermartabat. Untuk itulah diperlukan instrumen yang mampu mensinergikan visi, misi, program dan kegiatan kepala daerah dengan  BKPMPPT. Intrumen itulah yang kemudian disebut dengan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsi BKPMPPT. Renstra yang disusun ini adalah Renstra tahun 2016-2020 yang berpedoman kepada Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar tahun 2016-2020 dan bersifat Indikatif. Renstra ini juga berisi tentang indikator-indikator kinerja yang menjadi pedoman dalam pengukuran akuntabilitas kinerja BKPMPPT.