Situs Resmi DPMPTSP | Kabupaten Banjar

KEGIATAN ONLINE SINGLE SUBMISSION


Rabu (21/11/2018) 

 

Kalangan pelaku usaha tersebut diundang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar untuk mengikuti sosialisasi online single submission (OSS) dan PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Kegiatan itu digelar di ruang pertemuan Berlian di Hotel Daffam, Banjarbaru. Selama sekitar lima jam para pelaku usaha tersebut mendapat pencerahan mengenai proses dan mekanisme perizinan terintegrasi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu tersebut.

Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Banjar menghadirkan petinggi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat yakni Natalia Ratna Kentjana yang menjabat direktur Pelayanan Perizinan sebagai pemateri utama. Peserta yang dihadirkan juga dari kalangan notaris dan seluruh instansi teknis di Kabupaten Banjar.

Apakah perizinan di Banjar telah menerapkan OSS? "Sudah, kita sudah jalan. Ini sudah banyak izin yang diproses secara OSS. Pada sosialisasi ini juga sekaligus disimulasikan prosesnya," tegas Nasrun.

Berapa izin yang telah ditangani? "Hingga saat ini sudah tercatat 144 izin yang kami tangani secara OSS. Semuanya lancar, paling lama 12 hari sudah clear. Sebagian besar bergerak di bidang real estate atau perumahan," sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PSTSP Banjar H Akhmad Hairuddin Fahri.

Sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/11/21/sekda-banjar-sebut-perizinan-bisa-terbit-setengah-jam-begini-caranya 

 

Like   

Copyright © 2017 DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Banjar