post-image

GIAT SIARAN terkait " POTENSI INVESTASI DI KABUPATEN BANJAR "

Selasa, 24 Januari 2023 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar Bapak Yudi Andrea, S. STP, MH didampingi Kepala Bidang Reklame, Sistem Informasi dan Pengaduan Ibu Hj. Emma Susanty, SP, MP dan Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Reklame Ibu Herdalena, S. Sos serta Perwakilan Dari Bidang Penanaman Modal Bapak Muktihadi, S.Hut melaksanakan GIAT SIARAN terkait " POTENSI INVESTASI DI KABUPATEN BANJAR " , berlokasi di Command Center Kabupaten Banjar. Giat ini juga didukung oleh Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar.

Penanaman modal/investasi akan tumbuh dan berkembang di suatu daerah apabila diimbangi dengan upaya-upaya yang komprehensif dalam pengelolaan, pengembangan potensi dan peluang investasi agar memiliki daya tarik serta daya saing yang kompetitif dan berkelanjutan. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Yudi Andrea di sesi dialog bersama Televisi Kementerian Kominfo RI GPR Tv, dipandu presenter Mona Azhari Nissaq secara tapping zoom di Command Center Manis, Selasa (24/01/2023) siang.
“Kabupaten Banjar dengan berbagai potensi sumber daya alam dari berbagai sektor, ini merupakan modal utama yang perlu dikelola & dikembangkan untuk dapat dijadikan sebagai potensi investasi dengan tetap berpedoman pada prinsif-prinsif kelestarian lingkungan hidup, potensi sumber daya alam ini yang dapat dikelola dan dikebangkan sebagai potensi dan peluang investasi, sektor pertanian dan wisata merupakan salah satu faktor pendukung yang punya peran penting dalam peluang investasi,” ungkapnya.
Dirinya menginformasikan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi di Kabupaten Banjar bisa berbentuk badan PT/CV ataupun perorangan. Untuk skala mikro bisa izin usaha perorangan dan skala besar bisa harus berbentuk badan PT/CV.
Perizinan berusaha diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin.
Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data pelaku usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email). “Pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS. Sistem OSS beroperasi 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id. atau datang langsung ke MPP Kabupaten Banjar di Jl.A Yani Km 39 Martapura/unit layananan di Plaza Gambut/Simpang Empat.