Frequently Asked Questions

Penanaman Modal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Pengembangan/Perluasan Usaha adalah keadaan dimana Pelaku Usaha melakukan pengembangan usaha seperti: penambahan kapasitas, perluasan usaha pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama ataupun pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang berbeda, dll. Izin usaha baru tidak diperlukan bilamana, pelaku usaha tetap berusaha pada bidang usaha yang sama dalam rangka pengembangan usaha tersebut. Perubahan yang terjadi lebih bersifat teknis dan tidak terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan.

Pengembangan/Perluasan Usaha adalah keadaan dimana Pelaku Usaha melakukan pengembangan usaha seperti: penambahan kapasitas, perluasan usaha pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama ataupun pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang berbeda, dll. Izin usaha baru tidak diperlukan bilamana, pelaku usaha tetap berusaha pada bidang usaha yang sama dalam rangka pengembangan usaha tersebut. Perubahan yang terjadi lebih bersifat teknis dan tidak terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan.

Perizinan

Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan

Sebagai suatu instrumen yuridis dari pemerintah, izin yang dianggap sebagai unjung tombak instrumen hukum berfungsi sebagai: Pengarah Keinginan megarahkan (mengendalikan) aktivitas-aktivitas tertentu misalnya izin bangunan. Perekayasa Kegiatan yang berhubungan dengan perancangan atau yang sering disebut pembuatan izin.

Pasal 1 ayat 6 Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menyebutkan definisi layanan non-perizinan sebagai segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.